banner 728x90

Beberapa TPS di Kutim Potensi PSU Usai Bawaslu Temukan Banyak Pelanggaran

Foto: Pemeriksaan data pelapor terkait penggunaan hak pilih oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab, (Tangkapan Layar Dcoument Laporan Bawaslu)

Kutimzone.com, Sangatta – Beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berpotensi mengalami pemungutan suara ulang (PSU). Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim mengaku menemukan banyak pelanggaran.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kutim, Musbah Ilham. Ia mengaku telah mendapatkan lima TPS di Sangatta Utara dan satu TPS di Sangkulirang.

“Pelanggaran tersebut di TPS 25, 24, 114, 125, dan 67. Sementara kami juga mendalami di TPS 11 Sangkulirang,” kata Musbah, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, putusan soal jenis pelanggaran di Kecamatan Sangkulirang belum bisa disampaikan saat ini. Pasalnya, ia dan beberapa pihaknya masih mendalami sejumlah laporan yang diterima.

“Di Sangkulirang nanti, apakah dia itu masuk dalam pidana atau masuk pelanggaran administrasi, nanti akan kita sampaikan ke media,” tandasnya.

Adapun beberapa kasus pelanggaran yang dimaksud dirincikan dalam laporan yang diterima Kutimzone.com dari pihak otoritatif. Bukti-bukti itu berupa naskah dalam bentuk PDF yang berisi detail pelanggaran di sejumlah TPS.

Pelanggaran di Beberapa TPS

TPS 25 yang berada di Desa Sangatta Utara didapati jenis pelanggaran yang mengambil hak suara pemilih. Pemilih atas nama Dita Gusti Anna membawa KTP ke TPS terkait namun data absensi menunjukkan dirinya telah melakukan pemilihan.

Foto: Pelaporan warga yang hak pilihnya telah digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (Tangkapan Layar Dcoument Laporan Bawaslu).

Hal yang sama juga terjadi di Desa yang sama namun di TPS yang berbeda. Pelanggaran itu berupa pengambilan hak pemilih orang lain, namun tak diketahui identitas pelaku.

Begitu pula dengan TPS yang telah disebutkan Kordiv Bawaslu Kutim. Pelanggaran yang ditemukan bermotif sama.

Hingga saat ini, semua jenis pelanggaran yang ditemukan sementara diproses oleh Bawaslu Kutim dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu di TPS. Kemungkinan yang paling besar adalah pelaksanaan PSU di TPS terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *