banner 728x90

Fitriyani Ungkap PT Indominco Bakal Bayar Kompensasi Konflik Tanam Tumbuh Warga Kutim

Kutimzone.com, Sangatta – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Fitriyani, mengungkapkan perkembangan pembayaran kompensasi PT Indominco. Pembayaran itu berkaitan dengan kompensasi tanam tumbuh kepada masyarkat di sekitar perusahaan.

PT Indominco sendiri adalah salah satu perusahaan pertambangan terkemuka di Kutim, dan telah beroperasi sejak lama.

Fitriyani mengaku, saat ini terdapat tanda-tanda positif yang mengindikasikan PT Indominco memiliki niat baik untuk membayar kompensasi. Ia tak menampik, kompensasi itu mesti dibayar sebab telah merugikan masyarakat.

“Saya berharap pembayaran tanam tumbuh dapat segera terwujud, asalkan melalui komunikasi yang baik, karena kita ingin mencapai kesepakatan yang adil melalui musyawarah,” ungkap Fitriyani saat diwawancarai di Gedung GSG Kutai Timur pada Kamis, 2 November 2023.

Dalam keterangan lebih lanjut, Fitriyani menjelaskan bahwa sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah turun ke lapangan untuk mengevaluasi situasi di PT Indominco. Ia sendiri mendapingi kunjungan itu hingga usai.

Sebelumnya, PT Indominco telah menawarkan sekitar Rp 1,8 miliar kepada masyarakat sebagai kompensasi. Namun, masyarakat berharap agar jumlah tersebut dapat ditingkatkan sesuai dengan kerugian yang mereka alami.

“Kami perlu menjalin komunikasi yang baik dan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk bernegosiasi,” tegas Fitriyani.

Sebagai wakil rakyat, Fitriyani berupaya untuk memfasilitasi proses ini agar perjanjian yang menguntungkan semua pihak dapat tercapai tanpa merugikan masyarakat.

Ia memahami bahwa sektor pertambangan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi daerah sekitar, tetapi juga menekankan pentingnya menjaga hak-hak masyarakat dalam proses ini.

Fitriyani mendorong PT Indominco untuk membuka ruang bagi proses musyawarah. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa masyarakat merasakan manfaat dari program tanam tumbuh sebagai penghargaan atas kontribusi petani setempat.

Kasus ini telah berlangsung sekitar 20 tahun, dan sebagian pembayaran telah dilakukan, namun masih ada yang belum terselesaikan.

Fitriyani berharap bahwa melalui kerjasama yang baik dan komunikasi yang efektif, kesepakatan yang adil dapat dicapai untuk kepentingan bersama masyarakat di Kutim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *