banner 728x90

Jumlah Minimun Pajak Restoran di Kutim Disorot Legislator

Kutimzone.com, Sangatta – Jumlah minimun pajak yang dibayar beberapa restoran di Kutai Timur (Kutim) disoroti banyak pihak, termasuk legislator, Faizal Rachman. Dia mengaku prihatin atas pungutan pajak yang tidak optimal.

Faizal menyebut beberapa restoran dk Kutim tak taat bayar pajak. Termasuk kata dia, restoran yang membayar pajak Rp 500.000 per bulan masuk kategori rendah.

Dia memandang, restoran di tepi-tepi jalan Kutim melayani banyak sekali pelanggan.

“Harusnya, ketika seseorang makan di restauran, pajak seharusnya mencapai angka yang lebih signifikan. Dengan tarif pajak 10 persen, bahkan 10 orang pengunjung sudah membayar Rp 500.000,” ucap Faizal, belum lama ini.

Tak ingin sendiri, Faizal lalu mengajak wartawan untuk ikut memantau dan mengungkap pemilik restoran ‘nakal’. Menurutnya, pemilik restoran yang tak taat aturan pemerintah mesti diekspos.

Ia sendiri mengaku telah menjalin komunikasi dengan pihak otoritatif. Ia mengungkap beberapa restoran yang ia soroti telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Informasi yang diperoleh Faizal Rachman dari Badan Pendapatan Daerah (Bapemda) Kutai Timur mengindikasikan bahwa restoran tersebut mestinya membayar pajak sekitar Rp 200 juta. namun saat ini mereka menolak untuk melunasi kewajiban pajak tersebut.

“Ada beberapa restoran yang besar lah yang rame-rame itu, intinya yang bakar-bakar itu nah, dipinggir jalan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *