SANGATTA – Muhammad Amin, anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, mengungkapkan bahwa mereka baru-baru ini melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Menurut Amin, dalam pertemuan tersebut, Kemendagri menyarankan agar Paripurna dapat segera dilakukan, dengan syarat bahwa SKPD yang memiliki temuan harus menyampaikan surat keterangan yang menyatakan bahwa mereka akan segera menyelesaikan temuan tersebut secara bertahap.
“Apa yang kami diskusikan dengan Kemendagri adalah apakah APBD Perubahan dapat segera dibahas dalam waktu dekat, sehingga kami dapat fokus pada APBD Perubahan,” kata Amin kepada media etensi.com pada Rabu (19/7/2023).
Selama koordinasi, Amin menjelaskan bahwa Kemendagri mengungkapkan kekagetannya atas lamanya pembahasan ini. Keterlambatan ini mengkhawatirkan pelaksanaan APBD yang besar karena waktu yang semakin mepet.
“Ironisnya, bahkan pembahasan APBD murni pun belum sepenuhnya terlaksana,” tambahnya.
Karena alasan ini, Kemendagri meminta kepada pemerintah untuk segera memulai pembahasan APBD Perubahan. Mereka menegaskan bahwa pembahasan ini harus segera dimulai dengan catatan bahwa semua Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki temuan harus menyampaikan surat keterangan yang menegaskan kewajiban mereka untuk menyelesaikan masalah tersebut.



