
Kutimzone.com, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat Paripurna Pengesahan APBD perubahan tahun 2023. APBD Perubahan ini menentukan kesejahteraan dan pembangunan Kutim.
Pada rapat paripurna tersebut, anggota DPRD dari fraksi PPP, Hepnie Armansyah, menyampaikan tentang pentingnya perubahan anggaran, berdasarkan prinsip efisiensi, dan efektivitas dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keadilan.
Hepnie menyampaikan prinsip efisiensi dan efektivitas harus menjadi landasan dalam perubahan APBD. Dalam penyusunan anggaran, pemerintah daerah harus mengikuti prosedur administratif yang ditetapkan dan menjaga transparansi serta efisiensi.
“Kami mewakili fraksi PPP meminta agar prinsip efisiensi dan efektivitas 12 tahun 2012 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya, Jumat (8/9/2023).
Perubahan APBD 2023 Kabupaten Kutai Timur mencapai Rp 8,2 triliun, dengan belanja daerah sebesar 9,7 triliun. Hepnie juga menekankan pentingnya evaluasi terus-menerus terhadap pelaksanaan APBD 2023 agar kesejahteraan masyarakat terjamin.
“Fraksi PPP DPRD Kutim menerima dan menyetujui Raperda APBD perubahan 2023 untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda APBD perubahan 2023,” tegasnya.
APBD perubahan adalah instrumen yang menjamin disiplin dalam pengambilan keputusan terkait pendapatan dan belanja daerah. Dalam proses penyusunan APBD, pemerintah daerah harus memperhatikan pendapatan daerah yang meliputi pajak, retribusi, dan pungutan lainnya.
“Demi keadilan, alokasi belanja daerah harus merata agar seluruh kelompok masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” terangnya.
Penetapan APBD harus dilakukan tepat waktu, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD terkait APBD harus tercapai. Dengan demikian, Kabupaten Kutai Timur dapat menyelenggarakan program pembangunan dan pelayanan publik dengan lebih efisien dan efektif.(adv/dprd)


