Sangatta – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, S.Pd., SD, telah mengusulkan untuk melakukan validasi ulang data stunting di Kutai Timur. Data ini berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2022, yang mencatat penurunan tingkat stunting dari 27,4 persen menjadi 24,7 persen.
Yan menganggap angka tersebut masih cukup tinggi, mengingat bahwa sekitar 7 ribu penduduk Kutai Timur diduga terkena stunting. Namun, dalam pengamatannya di lapangan, Yan merasa bahwa tidak ada tanda-tanda fisik yang mencerminkan stunting pada penduduk Kutai Timur. Oleh karena itu, ia merasa perlunya melakukan evaluasi dan pendataan ulang.
“Jumlah itu banyak, tapi nyatanya tidak ada, di pinggir jalan kita lihat tidak ada yang keadaannya kurus kering begitu. Mungkin kita perlu kaji dan pendataan ulang,” ujar Yan .
Selain itu, Yan berpendapat bahwa pihak kementerian terkait harus menjelaskan indikator-indikator yang menyebabkan Kutai Timur dianggap memiliki masalah stunting. Oleh karena itu, ia mendesak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bekerja sama dalam menyatukan data dan angka stunting yang akurat.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa data stunting yang digunakan berasal dari satu sumber, sehingga tidak ada perbedaan atau ketidaksesuaian data di Kutai Timur.
“Kami berharap bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur yang dialokasikan untuk penanggulangan stunting harus digunakan dengan fokus pada program ini. Ini penting agar angka stunting benar-benar dapat menurun, dan kita tidak lagi tercatat sebagai kabupaten dengan tingkat stunting yang tinggi,” tegasnya.
Upaya Yan untuk memastikan keakuratan data stunting dan penggunaan anggaran yang efektif adalah langkah positif dalam meningkatkan kondisi kesehatan masyarakat di Kutai Timur.
