banner 728x90

Raperda Perlindungan Masyarakat Adat, Ini Kata Agusriansyah Ridwan

Sangatta – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, dengan tegas mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berfokus pada pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat telah resmi menjadi bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Pernyataan ini menggambarkan komitmen serius pemerintah daerah dalam mengatasi isu-isu yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat di Kutai Timur.

Ketua Bapemperda Agusriansyah Ridwan menjelaskan, “Cuma, nantinya diskusinya akan memfokuskan pada apakah Raperda ini akan membahas aspek hutan adat atau terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) mengenai adatnya.” Ini mencerminkan pentingnya klarifikasi mengenai cakupan Raperda tersebut, apakah akan memusatkan perhatian pada hutan adat atau masalah adat lainnya.

Agusriansyah Ridwan juga mencatat bahwa sebelumnya ada beberapa wilayah di Kutai Timur yang telah mengajukan usulan pembentukan Perda terkait masyarakat hukum adat, seperti adat Wehea dan Dayak Basap. “Dalam konteks ini, akan lebih baik jika semua usulan tersebut digabung menjadi satu Perda,” tambahnya. Pendekatan ini dapat meningkatkan efisiensi dalam mengatur masalah-masalah adat di daerah tersebut.

Menurut Agusriansyah Ridwan, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini juga merupakan salah satu inisiatif DPRD Kutai Timur. “Memang, ada sebagian yang ingin fokus hanya pada aspek adat, termasuk wilayah yang secara tradisional dimiliki oleh masyarakat adat. Namun, hal ini memerlukan diskusi lebih mendalam,” jelasnya, menunjukkan perlunya dialog antara berbagai pihak yang terlibat.

Setelah Raperda ini diajukan, tahapan selanjutnya akan melibatkan Focus Group Discussion (FGD) guna mengumpulkan masukan dan kritik terkait Raperda tersebut. Agusriansyah Ridwan mengungkapkan, “Tentunya kita juga akan berdasarkan informasi yang masuk. Ini menunjukkan bahwa Raperda Kutai Timur bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang relevan di masyarakat.” Dengan begitu, Raperda ini akan menjadi langkah positif dalam mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Kutai Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *